Informasi untuk Tokoh yang Siap jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq
"Tapi kami menghargai jika ada berbagai petisi yang gencar dan masif yang menginginkan bebas tanpa syarat beliau, demi keadilan," kata Aziz.
Pihak kuasa hukum Habib Rizieq tengah mempersiapkan upaya hukum lainnya lewat pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ditanya kapan akan mendaftarkan gugatan praperadilan, Aziz belum menjawab dengan pasti hari dan waktunya dan berjanji akan memberi kabar apabila materi praperadilan HRS telah rampung.
"Nanti saja kalau sudah beres kita (kuasa hukum, red) kabari, kalau sudah ada tanda terima pasti dikabarin," kata Aziz.
Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sejumlah tokoh disebut siap menjadi penjamim penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Hari Musik Nasional 2024, Fadli Zon Terima 5 Rekor MURI dan Rilis Vinyl Dara Puspita
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR