Infrastruktur Bisa Cepat
Pengesahan UU Pengadaan Tanah
Senin, 19 Desember 2011 – 08:32 WIB

Infrastruktur Bisa Cepat
UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan merupakan usul pemerintah yang disampaikan melalui surat nomor R-98/Pres/ 12/2010 pada 5 Desember 2010. Selanjutnya melalui rapat paripurna pada 25 Januari 2011 dibentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas RUU tersebut. Dengan mandat rapat paripurna, Pansus RUU Pengadaan Tanah telah bekerja selama setahun dengan mengunjungi lima daerah, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Bali, Papua, dan Sulawesi Utara. Jumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) sebanyak 379 buah. RUU ini terdiri atas delapan bab dan 61 pasal. (dri)
JAKARTA – Disahkannya Undang - Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dalam rapat paripurna DPR, (16/2) lalu disambut baik pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau