Infrastruktur Bisa Cepat
Pengesahan UU Pengadaan Tanah
Senin, 19 Desember 2011 – 08:32 WIB

Infrastruktur Bisa Cepat
JAKARTA – Disahkannya Undang - Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dalam rapat paripurna DPR, (16/2) lalu disambut baik pemerintah. Ini karena UU tersebut sudah lama dinantikan pemerintah dan pelaku usaha karena memberikan kepastian hukum soal pembebasan lahan. Demikian dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa kepada INDOPOS (Grup JPNN) kemarin. Berdasarkan UU yang baru disahkan itu, Hatta menjelaskan, dalam proses pembebasan lahan pemerintah akan mengumumkan rencana pembangunan suatu proyek untuk kepentingan publik. Kemudian pemilik lahan diajak berbicara soal rencana proyek tersebut.
Selama ini, lanjut dia, banyak penyelesaian proyek terkatung-katung gara-gara pemilik lahan tidak mau melepas tanahnya. Hatta sudah sejak beberapa tahun lalu menyusun rancangan undang-undang pengadaan lahan guna memberikan kepastian hukum. Sempat melewati pembahasan alot nan panjang di DPR, kini undang-undang tersebut sudah disahkan.
Baca Juga:
Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini berharap undang-undang pengadaan tanah dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan pemerintah. ”UU ini dapat memberikan keadilan bagi kedua pihak. Adil bagi pemilik lahan, adil bagi pemerintah yang membutuhkan lahan itu,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Disahkannya Undang - Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dalam rapat paripurna DPR, (16/2) lalu disambut baik pemerintah.
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya