Ingat! 20 Persen Dana Desa Wajib Untuk Program Padat Karya

Ingat! 20 Persen Dana Desa Wajib Untuk Program Padat Karya
Menko PMK Puan Maharani (kanan) memimpin rapat tingkat menteri terkait dana desa. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengingatkan pentingnya regulasi dan pengawasan untuk program padat karya.

Mbak Puan menekankan hal tersebut dalam rapat koordinasi tingkat menteri sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta ada alokasi 20 persen dari total dana desa yang wajib digunakan untuk program padat karya mulai 2018.

“Rakor ini fokus membahas bagaimana implementasi dana desa untuk program-program padat karya yang akan dimulai pada Januari 2018. Program padat karya itu adalah program yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal desa,” ujar Menko PMK Puan Maharani usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (2/11).

Hadir dalam rapat ini, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Puan menjelaskan, sumber kegiatan pembangunan desa bisa bersumber dari Dana Desa (APBDes) dan kegiatan kementerian. Adapun kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari APBDesa, regulasi yang ada saat ini memberikan ruang untuk kegiatan swakelola (untuk padat karya) dengan nilai proyek sampai dengan Rp 200 juta. Sedangkan untuk proyek dengan nilai di atas Rp 200 Juta, dilaksanakan melalui basis kontrak.

Sementara kegiatan pembangunan yang bersumber dari kementerian (APBN), selain juga terikat dengan regulasi nilai kontrak, juga membutuhkan penetapan lokus desa sebagai basis kementerian untuk melakukan kegiatan padat karya. Kegiatan tersebut dipercaya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat desa secara langsung. Meski begitu, kegiatan yang mulai dilaksanakan pada Januari 2018 itu harus menggunakan bahan baku dan tenaga kerja lokal.

Bu Menko menambahkan, untuk membangun kegiatan ekonomi padat karya di desa-desa, pemerintah mengalokasikan langsung dari APBN Rp 60 triliun pada tahun 2018, sehingga rata-rata desa menerima Rp 800 juta per tahun. Jumlah ini lebih besar dibanding dana desa 2016 sebesar Rp 49,96 triliun.

"Kami berharap ke depan dana desa bisa dipakai untuk program padat karya, meningkatan perekonomian lokal desa, membangun infrastruktur desa. Program fisik ini juga harus memakai bahan baku dari desa setempat, pekerjanya masyarakat desa itu juga, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat desa,” ujarnya.

Regulasi yang ada saat ini memberikan ruang untuk kegiatan swakelola dengan nilai proyek sampai dengan Rp 200 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News