Ingat! Aturan Ganjil Genap Tidak Berlaku Selama 3 Hari Ini

Ingat! Aturan Ganjil Genap Tidak Berlaku Selama 3 Hari Ini
Ilustrasi aturan ganjil genap. Ilustrasi Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Jalan DI Pandjaitan

Jalan Jenderal A Yani

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya sisi Barat

Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari


Dinas Perhubungan DKI mengumumkan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tak berlaku saar libur Nataru


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News