Perhatian! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Mohon Saksama
Selasa, 24 Januari 2023 – 11:33 WIB

Aturan ganjil genap. Ilustrasi Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa (24/1).
Pada Senin (23/1) kemarin, aturan ganjil genap tidak diberlakukan, karena ditetapkan sebagai tanggal merah perayaan Imlek oleh pemerintah.
Berdasarkan akun media sosial resmi milik Polda Metro yakni @tmcpoldametro, berikut titik Ganjil Genap yang mulai berlaku hari ini:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Maja Pahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa (24/1).
BERITA TERKAIT
- Kanwilkumham Jakarta Libatkan APH di 68 Kelurahan Sadar Hukum
- Sejoli Lagi Asyik Berduaan di Kamar Indekos, Tiba-Tiba Digedor Satpol PP, Begini Akhirnya
- PWNU DKI Dukung Pemprov Memastikan Jakarta Tetap Sejuk di Tahun Politik
- Inilah Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 24 Mei 2023
- Transjakarta Menghadirkan Layanan 35 Menit Sampai Tujuan di 3 Rute Ini
- Wilayah Jakarta yang Berpotensi Diguyur Hujan pada Hari Ini