Perhatian! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Mohon Saksama
Selasa, 24 Januari 2023 – 11:33 WIB

Aturan ganjil genap. Ilustrasi Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa (24/1).
Pada Senin (23/1) kemarin, aturan ganjil genap tidak diberlakukan, karena ditetapkan sebagai tanggal merah perayaan Imlek oleh pemerintah.
Berdasarkan akun media sosial resmi milik Polda Metro yakni @tmcpoldametro, berikut titik Ganjil Genap yang mulai berlaku hari ini:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Maja Pahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa (24/1).
BERITA TERKAIT
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi