Perhatian! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Mohon Saksama

Perhatian! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Mohon Saksama
Aturan ganjil genap. Ilustrasi Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa (24/1).

Pada Senin (23/1) kemarin, aturan ganjil genap tidak diberlakukan, karena ditetapkan sebagai tanggal merah perayaan Imlek oleh pemerintah.

Berdasarkan akun media sosial resmi milik Polda Metro yakni @tmcpoldametro, berikut titik Ganjil Genap yang mulai berlaku hari ini:

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Maja Pahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa (24/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News