Polisi Uji Coba Perluasan 13 Jalan Ganjil Genap Jakarta, Pelanggar Ditindak?

Polisi Uji Coba Perluasan 13 Jalan Ganjil Genap Jakarta, Pelanggar Ditindak?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) bersama Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam. Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai menerapkan uji coba perluasan ganjil genap Jakarta di 13 ruas jalan baru dari total 26 titik pada Senin (6/6).

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan uji pada masa coba ganjil genap, jajarannya belum memberlakukan tilang.

"Penindakan hanya teguran dan imbauan (ke pengendara mobil)," kata AKBP Jamal.

Uji coba tersebut berlaku sampai 12 Juni. Selanjutnya mulai 13 Juni 2022, polisi mulai menindak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.

Penindakan bagi pelanggar ganjil genap dilakukan dua cara, yaitu tilang manual oleh polisi di lapangan dan tilang elektronik menggunakan kamera ETLE.

"Pada 13 titik yang baru kami perluas ganjil genap, itu sudah kami sosialisasikan dari 25 Mei sampai 5 Juni kemarin," ucap Jamal.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya mengatakan kebijakan ganjil genap sekarang diperluas menjadi 26 kawasan.

"Jadi, dengan 26 kawasan ini kembali kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019," kata Kombes Sambodo.

Polda Metro Jaya memulai uji coba ganjil genap di 13 kawasan di Jakarta pada Senin (6/6). Penindakan akan dilakukan secara manual dan tilang elektronik, ETLE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News