Perhatian! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Mohon Saksama

Perhatian! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Mohon Saksama
Aturan ganjil genap. Ilustrasi Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur

Jalan Keramat Raya

Jalan St Senen

Jalan Gunung Sahari

Kebijakan ganjil genap ini berlaku di jam jam tertentu diantaranya pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Ganjil genap adalah peraturan yang mengatur aktivitas kendaraan mobil sesuai pelat kendaraan di beberapa ruas jalan.

Jika angka terakhir pelat kendaraan ganjil diperbolehkan melewati ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil. Begitu pun sebaliknya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa (24/1).


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News