Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Bertambah Jadi 26 Titik, Ini Daftar Lokasinya

Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Bertambah Jadi 26 Titik, Ini Daftar Lokasinya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memaparkan lokasi penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta, Jumat (27/5). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan kembali menambah kawasan ganjil genap di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan kebijakan ganjil genap sekarang diterapkan di 26 kawasan.

"Jadi, dengan 26 kawasan ini kembali kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019," kata Kombes Sambodo, Jumat (27/5).

Kombes Sambodo menambahkan ruas jalan tersebut juga dilengkapi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau teknologi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas.

"Dari 26 kawasan tersebut, terdapat 12 kawasan yang ada kamera ETLE, dan 14 kawasan tidak ada kamera ETLE," tutur Sambodo.

Kawasan baru tersebut disosialisasikan mulai 25 Mei sampai 5 Juni 2022.

"Jadi, 13 kawasan yang baru tersebut, 25 Mei sampai 5 Juni akan dilaksanakan sosialisasi," terangnya.

Berikut daftar 26 kawasan di Jakarta yang menerapkan kebijakan ganjil genap:

Polda Metro Jaya menambahkan 13 titik baru penerapan kebijakan ganjil genap di ruas jalan sekitar DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News