Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Bertambah Jadi 26 Titik, Ini Daftar Lokasinya

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan kembali menambah kawasan ganjil genap di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan kebijakan ganjil genap sekarang diterapkan di 26 kawasan.
"Jadi, dengan 26 kawasan ini kembali kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019," kata Kombes Sambodo, Jumat (27/5).
Kombes Sambodo menambahkan ruas jalan tersebut juga dilengkapi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau teknologi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas.
"Dari 26 kawasan tersebut, terdapat 12 kawasan yang ada kamera ETLE, dan 14 kawasan tidak ada kamera ETLE," tutur Sambodo.
Kawasan baru tersebut disosialisasikan mulai 25 Mei sampai 5 Juni 2022.
"Jadi, 13 kawasan yang baru tersebut, 25 Mei sampai 5 Juni akan dilaksanakan sosialisasi," terangnya.
Berikut daftar 26 kawasan di Jakarta yang menerapkan kebijakan ganjil genap:
Polda Metro Jaya menambahkan 13 titik baru penerapan kebijakan ganjil genap di ruas jalan sekitar DKI Jakarta.
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban