Pengemudi Pajero Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pancoran, Dia Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan JRS (23) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
JRS merupakan sopir Pajero dalam kecelakaan maut yang melibatkan delapan kendaraan pada Rabu (25/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
Sebanyak dua orang dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan itu, sedangkan empat lainnya luka-luka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut penetapan JRS sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.
"Pengemudi Pajero atas nama JRS sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5).
Menurut Kombes Sambodo, tersangka JRS ternyata masih berstatus pelajar.
"Masih kuliah," ucap perwira menengah Polri itu.
Tersangka JRS sendiri dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Pajero tersangka kecelakaan maut di Pancoran yang menewaskan pasangan suami istri.
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Bus Tertabrak Kereta Api, Sopir dan Kernet Diburu Polisi
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya