Ingat, Belum Ada Keputusan Apa pun Soal Wacana Amendemen UUD 1945

Menurut Lestari, prinsip kehati-hatian dan partisipasi aktif publik merupakan faktor penting yang menunjukkan amendemen UUD 1945 benar-benar mendesak dan untuk kepentingan rakyat.
Persoalannya saat ini, banyak pihak meyakini amendemen bukan menjadi prioritas yang mendesak, mengingat pemerintah dan seluruh kelompok masyarakat masih berusaha bertahan dari ancaman pandemi COVID-19.
“Permasalahan bangsa ini demikian banyak, dan kita berhadapan pada situasi yang tidak pasti."
"Rasanya saat ini sebaiknya energi yang dimiliki kita satukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang menjadi keutamaan."
"Termasuk kalau memang amendemen dianggap sebagai keutamaan, mari ini dilakukan dengan baik dan sebenar-benarnya melihat kepentingan dan kemaslahatan bagi rakyat,” ucapnya.
Dalam forum diskusi yang sama, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat amendemen hanya perlu dilakukan jika memang dibutuhkan oleh publik.
Namun, ia berpendapat amendemen saat ini bukan kebutuhan publik yang mendesak.
“Indikator sebuah perubahan UUD dianggap perlu, yaitu kebutuhan kekinian. Kebutuhan publik hari ini apa. COVID-19 di depan mata. Banyak korban berjatuhan. Pelayanan kesehatan tidak menyeluruh, mencukupi untuk publik secara baik,” kata Feri.
Proses yang harus dilalui masih panjang, Lestari menyebut belum ada keputusan untuk mengamendemen UUD 1945.
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..