Ingat, Belum Ada Keputusan Apa pun Soal Wacana Amendemen UUD 1945

Ingat, Belum Ada Keputusan Apa pun Soal Wacana Amendemen UUD 1945
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat memberi pengantar saat membuka diskusi tentang amendemen UUD 1945 di tengah situasi pandemi COVID-19 sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube-nya, di Jakarta, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) belum memutuskan untuk melakukan amendemen terbatas terhadap UUD 1945.

Menurut Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, proses amendemen harus melalui tahapan yang sangat panjang.

Di antaranya, harus ada kajian dan evaluasi secara lengkap terkait alasan untuk dilakukannya amendemen.

“MPR RI belum memutuskan apa pun, karena sebagaimana kita ketahui proses mengajukan amendemen sangat panjang dan harus didahului kajian," kata Lestari saat membuka acara diskusi Forum Denpasar 12 yang berlangsung secara virtual, di Jakarta, Rabu (1/9).

Lestari menyampaikan pernyataan itu demi menjernihkan berbagai asumsi dan pertanyaan yang muncul ke publik terkait amendemen terbatas UUD 1945.

Dia mengingatkan pihak-pihak yang menghendaki adanya amendemen untuk berhati-hati dan membuka ruang diskusi yang seluas-luasnya untuk publik.

“Kehati-hatian sangat diperlukan."

"Jangan sampai segala macam ide, usul, upaya, dan wacana yang berkembang saat ini berubah menjadi bola liar yang akhirnya merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya.

Proses yang harus dilalui masih panjang, Lestari menyebut belum ada keputusan untuk mengamendemen UUD 1945.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News