Ingat, Belum Ada Keputusan Apa pun Soal Wacana Amendemen UUD 1945

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) belum memutuskan untuk melakukan amendemen terbatas terhadap UUD 1945.
Menurut Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, proses amendemen harus melalui tahapan yang sangat panjang.
Di antaranya, harus ada kajian dan evaluasi secara lengkap terkait alasan untuk dilakukannya amendemen.
“MPR RI belum memutuskan apa pun, karena sebagaimana kita ketahui proses mengajukan amendemen sangat panjang dan harus didahului kajian," kata Lestari saat membuka acara diskusi Forum Denpasar 12 yang berlangsung secara virtual, di Jakarta, Rabu (1/9).
Lestari menyampaikan pernyataan itu demi menjernihkan berbagai asumsi dan pertanyaan yang muncul ke publik terkait amendemen terbatas UUD 1945.
Dia mengingatkan pihak-pihak yang menghendaki adanya amendemen untuk berhati-hati dan membuka ruang diskusi yang seluas-luasnya untuk publik.
“Kehati-hatian sangat diperlukan."
"Jangan sampai segala macam ide, usul, upaya, dan wacana yang berkembang saat ini berubah menjadi bola liar yang akhirnya merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya.
Proses yang harus dilalui masih panjang, Lestari menyebut belum ada keputusan untuk mengamendemen UUD 1945.
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh