Ingat! Bisnis Barang Bekas Harus Berizin

Ingat! Bisnis Barang Bekas Harus Berizin
Barang bekas. Foto: JPG/Pojokpitu

''Pokoknya usaha saya nggak ganggu orang sekitar,'' katanya.

Sani adalah satu diantara banyak pemilik pengolahan sampah di Surabaya. Mereka seharusnya mengurus izin usahanya.

Itu berdasar Perwali 33 Tahun 2017. Usaha yang wajib memiliki izin merupakan usaha pengelolaan sampah yang menghasilkan lebih dari 1 meter kubik per hari.

Usaha pengelolaan sampah meliputi usaha pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Sekretaris Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Surabaya Aditya Wasita mengatakan, perwali tersebut disosialisasikan sejak 2017, tetapi belum begitu masif. (gal/c15/dio/jpnn)


Wali Kota Surabaya sejak 2017 sudah membuat aturan terkait izin usaha pengolahan sampah di Surabaya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News