Ingat! Bisnis Barang Bekas Harus Berizin
Minggu, 14 Januari 2018 – 15:25 WIB
''Pokoknya usaha saya nggak ganggu orang sekitar,'' katanya.
Sani adalah satu diantara banyak pemilik pengolahan sampah di Surabaya. Mereka seharusnya mengurus izin usahanya.
Itu berdasar Perwali 33 Tahun 2017. Usaha yang wajib memiliki izin merupakan usaha pengelolaan sampah yang menghasilkan lebih dari 1 meter kubik per hari.
Usaha pengelolaan sampah meliputi usaha pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Sekretaris Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Surabaya Aditya Wasita mengatakan, perwali tersebut disosialisasikan sejak 2017, tetapi belum begitu masif. (gal/c15/dio/jpnn)
Wali Kota Surabaya sejak 2017 sudah membuat aturan terkait izin usaha pengolahan sampah di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Gerakan DAURI: Kolaborasi PT Sinar Sosro, HokBen, dan Tetra Pak
- Ganjar Tantang Pemuda Bekasi Pengelola Sampah Punya Solusi untuk Bantargebang
- Hamish Daud Diisukan Belum Bayar Gaji Karyawan, Manajer Bilang Begini
- Yayasan Mahija Parahita Nusantara Beri Dukungan Pendidikan Untuk Pahlawan Daur Ulang
- Marcell Darwin Perdana Pakai Baju Hasil Daur Ulang Sampah Botol Plastik, Begini Katanya
- Berbagai Karya Bahan Daur Ulang Mejeng di Pertamina Eco RunFest 2023