Ingat... Bukan Mengkriminalkan Ulama tapi Menjerat Pelaku Makar

Ingat... Bukan Mengkriminalkan Ulama tapi Menjerat Pelaku Makar
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dok.JPNN.com

Menurut dia, persoalan penuntasan makar itu lebih kepada masalah kemanusiaan. Sebagian besar dari mereka sudah berusia tua.

Selain itu, polisi juga mempertimbangkan kondisi kesehatan. "Kami lakukan penahanan  penahanan, tapi berkas dilanjutkan. Untuk kasus makar kedua,  sudah akan diajukan ke jaksa. Kita tunggu proses hukum," kata dia.

Pada kesempatan sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan menjelaskan, penanganan dugaan pidana makar masih berlanjut. Dia menjelaskan, untuk kasus makar pertama pada Desember 2016, para tersangka dijerat pasal 107 dan 110 KUHP.

Menurut Iriawan, para tersangka menyiapkan skenario untuk membenturkan massa dengan aparat.  Setelah itu, mereka berupaya mendesak MPR menggelar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Menurut Iriawan, Polri sudah mengantongi bukti-bukti itu semua. "Ada barang buktinya termasuk dari IT informasi dan teknologi yang kami dapatkan. Mereka merencanakan menggulingkan pemerintahan yang sah," katanya.

Dia mengatakan, masing-masing tersangka punya peran berbeda-beda. Mereka juga menggelar beberapa kali pertemuan.

"Ada beberapa kali pertemuan di antaranya di rumah Bu Rahmawati, Ratna Sarumpaet dan lainnya,” sebutnya.

Lebih lanjut Iriawan mengatakan, untuk penuntasan berkas Rahmawati memang terkendala. Kondisi kesehatan putri Proklamator RI Bung Karno itu memang kurang baik karena hipertensi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menepis tudingan yang menyebut Korps Bhayangkara yang dipimpinnya mengkriminalisasi ulama. Pasalnya, Polri bekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News