Ingat, Caleg Masuk DCT yang Kampanye di Luar Jadwal Bisa Kena Pidana

Ingat, Caleg Masuk DCT yang Kampanye di Luar Jadwal Bisa Kena Pidana
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta semua pihak mengikuti imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk jangan berkampanye di rumah ibadah. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, GARUT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengingatkan seluruh calon legislatif (caleg) yang masuk daftar calon tetap (DCT) jangan kampanye di luar jadwal.

Bila ada caleg yang coba-coba melanggar ketentuan kampanye maka bisa kena sanksi pidana atau denda.

"Kepada semua calon legislatif yang pada hari kemarin sudah ditetapkan untuk bisa menahan diri melakukan aktivitas kampanye sebelum dimulainya jadwal," kata Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Minggu (5/11).

KPU Garut sudah menetapkan sebanyak 740 DCT untuk pemilihan legislatif daerah itu dengan jadwal kampanye dimulai 28 November 2023.

Setelah diumumkan DCT oleh KPU, maka seluruh caleg belum diperbolehkan kampanye seperti ajakan memilih atau mencoblos, kecuali sebatas sosialisasi tentang pemilu dan pemilihan legislatif.

"Kampanye belum waktunya, tetapi untuk melakukan sosialisasi diperbolehkan, seperti alat peraga selama tidak ada unsur ajakan, nomor urut, visi misi, lambang partai, nomor partai dan lain-lain diperbolehkan," tuturnya.

Terkait kegiatan silaturahmi bertemu dengan masyarakat, para caleg dipersilakan dengan dihadiri oleh internal partai politik, seperti pengurus maupun anggota partai politik.

Nurul mewanti-wanti bahwa yang dilarang adalah melakukan kampanye terbuka, menyebarkan maupun memasang alat peraga kampanye, pertemuan terbatas atau tatap muka dengan masyarakat.

Bawaslu Garut peringatkan para caleg jangan kampanye di luar jadwal karena bisa kena pidana dan denda. Simak aturannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News