Ingat! Dukung Cabup, ASN Tak Bisa Naik Jabatan

jpnn.com - JPNN.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang terbukti mendukung pasangan calon dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), pasti akan dikenakan sanksi.
Karena aparatur sipil negara merupakan pelayan masyarakat.
"Yang berikan dukungan sudah pasti kena sanksi," ujar Tjahjo dalam pesan elektronik yang diterima, Selasa (27/12).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut, sanksinya beragam.
Mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat hingga pemecatan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN.
"Apapun pejabat, pelaksana tugas (Plt) kepala daerah termasuk ASN harus netral. Yang penting gerakkan masyarakat pemilih untuk mau datang ke TPS, pilih siapa yang dipilih sesuai hati nurani," ucap Tjahjo.
Mendagri mengungkapkan harapannya, setelah diketahui terdapat beberapa ASN di beberapa daerah yang tidak netral.
Misalnya di Aceh Timur, tujuh ASN dari dinas kesehatan diketahui mendukung secara aktif salah satu pasangan calon bupati.
JPNN.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang terbukti mendukung pasangan calon
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan