Ingat! Dukung Cabup, ASN Tak Bisa Naik Jabatan
Selasa, 27 Desember 2016 – 19:45 WIB

Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Terhadap pelanggaran yang ada, para ASN telah dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
Kemudian di Aceh Jaya, sebanyak 23 orang pegawai dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) diduga aktif mendukung salah seorang pasangan calon bupati di daerah tersebut.
Namun terhadap dugaan tersebut, para ASN di daerah ini belum dijatuhi sanksi.
JPNN.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang terbukti mendukung pasangan calon
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Sentil Pemerintah Daerah, Prabowo Singgung Soal Jumlah Toilet di Sekolah
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa