Ingat! Dukung Cabup, ASN Tak Bisa Naik Jabatan

Ingat! Dukung Cabup, ASN Tak Bisa Naik Jabatan
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Terhadap pelanggaran yang ada, para ASN telah dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Kemudian di Aceh Jaya, sebanyak 23 orang pegawai dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) diduga aktif mendukung salah seorang pasangan calon bupati di daerah tersebut.

Namun terhadap dugaan tersebut, para ASN di daerah ini belum dijatuhi sanksi.


JPNN.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang terbukti mendukung pasangan calon


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News