Ingat, Harga Bawang Putih Maksimal Rp 38 Ribu

Ingat, Harga Bawang Putih Maksimal Rp 38 Ribu
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberi kuliah umum dengan tema 'Pencapaian Program Pangan Dalam Rangka Nawacita' di Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Senin (15/5). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Melejitnya harga bawang putih sepanjang April-Mei 2017 membuat pemerintah kelimpungan.

Saat itu, harga bawang putih sempat menyentuh Rp 56 ribu per kilogram.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta importir dan pedagang di pasar untuk mengikuti harga yang dipatok pemerintah, yaitu Rp 38 ribu per kilogram.

"Kami minta kepada saudaraku, sahabatku, pedagang kecil, menengah, dan besar, tolong jangan menganggu orang yang mau beribadah di bulan suci Ramadan," kata Amran di Universitas Padjajaran, Bandung, Senin (15/5).

Menurut Amran, sejauh ini tidak ada alasan harga bawang putih naik.

"Stok kita lebih dari cukup. Harga bawang putih di pasar Rp 40 ribu itu pun kami anggap tinggi. Sebenarnya tidak boleh melewati Rp 38 ribu," kata Amran.

Menteri asal Sulsel itu meminta pengusaha menjual bawang putih di pasar dengan harga Rp 38 ribu.

Jika tidak, Amran mengancam akan mencabut surat izin menjual milik importir itu.

Melejitnya harga bawang putih sepanjang April-Mei 2017 membuat pemerintah kelimpungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News