Ingat! Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu Akan Kena Sanksi Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberi sanksi tegas kepada pengusaha dan produsen yang tidak menyalurkan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, sanksi tersebut berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha.
"Kami mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas," ungkap Mendag saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Mendag berharap dengan adanya aturan tersebut masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
Sementara itu, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.
Pada awal pelaksanaan penyediaan minyak goreng satu harga dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan sudah berlaku mulai 19 Januari 2022.
Selanjutnya, pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga.
Mendag menambahkan terkait harga minyak goreng turun menjadi Rp 14 ribu, masyarakat tidak perlu panic buying.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha dan produsen yang tidak menyalurkan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter.
- KTP Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Ekonom: Mempersulit Pembeli
- Presiden Beri Tugas Baru untuk Luhut Binsar, Berkaitan dengan Hal Krusial Terkini
- 120 Juta Liter Minyak Goreng Curah Bakal Membanjiri Pasar
- Politikus PKS Ini Pesimis Jokowi Bisa Penuhi Janji Menstabilkan Harga Minyak Goreng
- Mulyanto PKS Sebut Jokowi Sedang PHP soal Harga Minyak Goreng
- Ekspor CPO Dibuka Hari Ini, Harga Minyak Goreng Tetap Tinggi, Bun