Ingat! Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu Akan Kena Sanksi Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberi sanksi tegas kepada pengusaha dan produsen yang tidak menyalurkan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, sanksi tersebut berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha.
"Kami mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas," ungkap Mendag saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Mendag berharap dengan adanya aturan tersebut masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
Sementara itu, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.
Pada awal pelaksanaan penyediaan minyak goreng satu harga dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan sudah berlaku mulai 19 Januari 2022.
Selanjutnya, pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga.
Mendag menambahkan terkait harga minyak goreng turun menjadi Rp 14 ribu, masyarakat tidak perlu panic buying.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha dan produsen yang tidak menyalurkan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter.
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- Harga MinyaKita Merangkak Naik, Ada Perubahan HET?
- Bazar Minyak Goreng Murah di Kebon Bawang, Sahroni: Selama Ada Rezeki Saya Akan Terus Berbagi
- Bazar Minyak Goreng Murah Ahmad Sahroni Center Diserbu Warga Jakut dan Jakbar
- Ahmad Sahroni Center Bakal Adakan Bazar Minyak Goreng di Jakarta Utara dan Jakbar
- Mardiono Beri Sanksi Tegas Kader PPP yang Berbelok Dukungan