Ingat! Kampanye di Masa Tenang Diancam Hukuman Penjara

Ingat! Kampanye di Masa Tenang Diancam Hukuman Penjara
Foto dok JPNN.com

Untuk diketahui, Pasal 187 ayat 1 mengatur, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.(gir/jpnn)


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengingatkan tiga pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, maupun tim sukses masing-masing,


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News