Ingat, Kirim Barang Via Pos dari Batam Dikenakan Tarif Bea Masuk
Kamis, 14 Februari 2019 – 03:45 WIB
Satu hal yang membedakan adalah saat ini semua sudah dilakukan serba online sejak awal Februari lalu melalui sistem online Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
"Ini untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan semua PJT termasuk Kantor Pos. PJT Online tak muncul begitu saja karena sudah diujicobakan sejak Desember lalu," katanya lagi.
PJT Online ini sudah tersinkronisasi dengan seluruh PJT yang ada di Batam."Dulu pakai sistem manual, banyak sekali terjadi peluang untuk pelanggaran," paparnya.(leo)
Pengiriman barang dari Batam ke satu lokasi dengan nilai mencapai 75 Dolar Amerika atau lebih dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dari nilai kirimannya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan
- Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat
- Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat untuk PT Mahasu Bugel Logistik
- Produsen Coreboard Paper di Jombang Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Kemenkeu Bicara soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Silakan Disimak Kalimatnya
- Kinerja Positif APBN Dukung Momentum Pemulihan Ekonomi Indonesia