Ingat! Mantan Koruptor Tak Bisa Jadi Caleg
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menerima pendaftaran nama-nama bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan bertarung di Pemilu 2019, pada 4-17 Juli ini.
Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, penyelenggara pemilu di semua tingkatan kini mulai mempersiapkan diri.
"Kami akan menerima dokumen-dokumen parpol terkait pencalonan. Nanti kami cek, apakah sudah lengkap persyaratannya sesuai PKPU," ujar Ilham di Jakarta, Senin (2/7).
Saat ditanya terkait bakal calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi, Ilham menegaskan pihaknya bisa menolak jika ada parpol yang mengusulkan.
"Semua kan kalau ada mantan napi korupsi, ya kami bisa menolak," ucapnya.
Lebih lanjut Ilham mengatakan, larangan mantan terpidana korupsi maju sebagai caleg diatur dalam PKPU 20/2018, Pasal 7 Ayat 1 huruf h. Disebutkan, bakal caleg bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Untuk mengantisipasi lolosnya mantan narapidana sebagai caleg, KPU kata Ilham kemudian, akan mencari data ke pengadilan. Cara ini diyakini bakal efektif, sehingga tidak ada caleg pada Pemilu 2019 mantan terpidana korupsi.
"Untuk hal ini tentu kami akan mencari datanya di pengadilan," pungkas Ilham.(gir/jpnn)
KPU kembali menegaskan bahwa mantan napi kasus korupsi tidak akan lolos dari verifikasi bakal calon anggota legislatif
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Wajah Baru PDIP Doni Hutabarat Dipastikan Lolos ke DPRD Jabar
- Kursi di DPRD DKI Naik Jadi 11, NasDem Akui Efek Anies
- Menuju Senayan, Denny Cagur Berterima Kasih kepada Masyarakat Dapil Jabar II
- Boni Hargens Nilai Lonjakan Suara PSI Masuk Akal, Begini Penjelasannya
- Formappi: PSI Dituduh Manipulasi, tetapi Partai Lain Melonjak Dianggap Biasa Saja