Ingat! Meminjamkan Motor ke Teroris Bisa Dipidana
Polisi menduga, sederet aksi teror tersebut sebagai bentuk balas dendam atas penangkapan mertuanya Ahmad Surya bersama Ketua JAD Cirebon Heru Komarudin, Suki, dan Sandi atas kasus penyerangan Mako Brimob, Depok.
Setyo menyatakan, polisi sudah lama memiliki data dan memetakan jaringan JAD. Hanya saja polisi saat itu belum bisa melakukan upaya paksa sebelum adanya tindak pidana yang dilakukan oleh anggota JAD.
Sebelumnya, dua anggota Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Barat Ipda (Anumerta) Dodon Kusdianto dan Aiptu Widi Harjana ditembak sekelompok orang saat berpatroli di tol Cipali kilometer pada Jumat 24 Agustus 2018 malam. Dodon meninggal dunia beberapa hari kemudian setelah sempat dirawat di rumah sakit. (cuy/jpnn)
Polri kini bisa lebih leluasa menindak para pelaku terorisme atau yang terlibat aksi teror. Hal tersebut menyusul disahkannya UU Pemberantasan Terorisme
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya