Ingat, Perbaikan Data Pemilih Hingga 15 November

Ingat, Perbaikan Data Pemilih Hingga 15 November
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perbaikan DPT (daftar pemilih tetap) Pemilu 2019 tahap kedua kali ini lebih kompleks. Bukan soal jumlah penduduk yang seharusnya masuk DPT, melainkan jenis data yang harus diteliti jauh lebih beragam.

Jenis data itu, antara lain, 31 juta data di daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diklaim Kemendagri belum masuk DPT. Data tersebut dipisahkan dalam beberapa kategori. Mulai yang sudah ada di DPT, tidak ada di DP4, hingga pemilih yang tidak memenuhi syarat yang sampai saat ini mencapai 2 juta pemilih. Kemudian, ada data pemilih ganda yang jumlahnya 1,1 juta.

Di luar itu, KPU harus menggarap dan meneliti laporan pemilih sebagai umpan balik Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang baru saja berakhir. Untuk laporan via aplikasi KPU RI Pemilu 2019, terdapat 110 ribuan pemilih yang melapor belum tercatat di DPT.

Sementara pelaporan via posko GMHP di setiap desa dan kelurahan belum diketahui. Namun, diprediksi angkanya mencapai jutaan.

’’Sepengetahuan saya, pada pemilu-pemilu sebelumnya, kalaupun ada masalah data, tidak sebanyak kategori yang seperti sekarang ini,’’ ucap Komisioner KPU Viryan Azis, lantas tertawa. Saat ditemui di KPU, Rabu (30/10), dia baru saja memimpin rakor pemutakhiran data pemilih yang diikuti seluruh KPU Provinsi se-Indonesia.

Tindak lanjut penyelesaian problem data itu coklit (pencocokan dan penelitian) secara terbatas. ’’Sebab, pada akhirnya, kami perlu memastikan (di lapangan) data itu masih ada atau tidak,’’ tutur mantan komisioner KPU Kalimantan Barat itu. Coklit terbatas sudah berjalan di beberapa daerah. Hasilnya, ada beberapa penduduk yang sudah pindah domisili.

Dalam hal pemutakhiran data pemilih, prinsip yang digunakan KPU adalah data faktual. Berbeda dengan data Kemendagri yang di-update enam bulan sekali. Bisa saja dalam kurun waktu enam bulan tersebut si pemilik identitas sudah pindah domisili. Itulah alasan KPU mengadakan coklit. Bila setelah coklit si pemilih pindah domisili, dia tinggal mengajukan pindah memilih.

Untuk coklit terbatas, KPU menggunakan dua metode. Pertama, mengumpulkan pengurus RT, RW, atau kampung yang pernah menjadi petugas pantarlih (panitia pendaftaran pemilih). Mereka adalah orang-orang yang paling tahu kondisi di wilayahnya. Dengan begitu, mereka bisa menjadi tempat memverifikasi apakah seorang penduduk benar tinggal di wilayahnya.

Untuk laporan via aplikasi KPU RI Pemilu 2019, terdapat 110 ribuan pemilih yang melapor belum tercatat di DPT Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News