Ingat, Peserta Seleksi CPNS Harus Cermati Passing Grade TKD

Ingat, Peserta Seleksi CPNS Harus Cermati Passing Grade TKD
Asisten Ombudsman RI perwakilan Kalsel Yeni Aryani dan Ira Wijayanti tengah memantau pelaksaanan seleksi CPNS Kemenkumham 2017 yang digelar di Gedung Legiun Veteran Banjarmasin, Rabu (13/9). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, BANJARMASIN - Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syahrizky Perdana Putera mengingatkan para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham 2017 yang mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) agar memperhatikan nilai passing grade. Dengan demikian para pelamar bisa memenuhi ambang batas untuk lulus TKD.

?“Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2017 (tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS 2017, red) telah ditetapkan peserta harus mencapai angka passing grade dengan total 298 melalui sistem computer assisted test,” ucapnya, Rabu (13/9).
 
Namun, Perdana juga wanti-wanti kepada para pelamar agar tidak hanya mengejar total passing grade TKD yang ditetapkan 298. Sebab, pelamar juga harus memenuhi ambang batas nilai minimal untuk tiga jenis soal TKD yang ditentukan Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham 2017.

Perdana memerinci, untuk ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah 75, sedangkan Tes Inteligensi Umum (TIU) sekurang-kurangnya 80. “Dan Tes Karakter Pribadi mencapai nilai 143,” ujarnya.

Ingat, Peserta Seleksi CPNS Harus Cermati Passing Grade TKD

Karena itu bila ada pelamar yang bisa mencapai passing grade 298 tapi dinyatakan tidak lulus, maka sebaiknya segera memastikan hasil penilaian dari tiga jenis soal TKD itu. Sebab, ambang batas tiga jenis penilaian dalam TKD itu juga harus terpenuhi.

?“Semisal, pelamar mendapatkan hasil TWK dengan nilai 75, TIU 30 dan TKP 193. Total nilai keseluruhan mencapai 298, tapi untuk nilai TIU hanya mencapai nilai 30. Semestinya angka TKD untuk soal TIU harus mencapai 80. Peserta dinyatakan tidak lulus,” tuturnya.

Karena itu Perdana mengharapkan pelamar yang akan mengikuti TKD CPNS Kemenkumham Kalsel 2017 agar bisa mengisi ketiga jenis soal dan memperoleh nilai sesuai ambang batas minimal yang telah ditentukan. Sebab, pelamar bakal dinyatakan tidak lulus jika ambang batas nilai dari ketiga jenis soal tak terpenuhi meski punya nilai total TKD di atas 298.

“Kalau totalnya di atas 300, namun salah satu nilai dari  tiga soal tidak mencapai batas minimal, pelamar dinyatakan gagal dan itu sudah menurut ketentuan penjelasan Badan Kepegawaian Nasional,” paparnya.

Para peserta Tes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News