Ingat, PNS Wajib Sandang Gelar Sarjana

Ingat, PNS Wajib Sandang Gelar Sarjana
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TEGAL - Pegawai negeri sipil (PNS) wajib memiliki gelar sarjana. Kebijakan itu sebagai imbas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur pengembangan karier PNS tidak lagi menggunakan sistem daftar urut kepangkatan (DUK), melainkan dengan sistem merit.

Sistem merit adalah pengembangan karier PNS yang mengacu pada kualifikasi, kompetensi, kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur dan kecacatan. Pemerintah Kabupaten Tegal di Jawa Tengah pun menerapkan aturan itu.

“PNS wajib melanjutkan sekolahnya ke jenjang yang lebih tinggi jika belum memiliki ijazah sarjana," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKD) Kabupaten Tegal Edi Budiyanto seperti diberitakan radartegal.com.

Sebelumnya, Edi menyerahkan Surat Izin Belajar dan Surat Keterangan Penggunaan Gelar kepada 61 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, Kamis (11/1). Dia mengungkapkan, tahun ini ada 12 PNS di lingkungan Pemkab Tegal yang akan melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi.

Sedangkan PNS Kabupaten Tegal yang disekolahkan dan sudah lulus hingga memperoleh gelar sarjana sebanyak 49 orang. "Saya sangat mengapresiasi kepada PNS yang melanjutkan sekolahnya tanpa bantuan dari APBD," ujarnya.

Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan (Diklat) BKD Kabupaten Tegal Agung Budi Waluyo menambahkan, ada aturan yang harus dipenuhi PNS untuk melanjutkan studi dan penggunaan gelar akademik. Minimal, kata Agung, PNS bersangkutan harus membuat surat permohonan kepada BKD setempat.

Menurut Agung, masih ada beberapa PNS yang belum tahu tentang aturan izin melanjutkan studi meski BKD sudah acap kali memberikan sosialisasi. "Masih banyak PNS yang belum mengajukan permohonan izin belajar padahal batas maksimal pengajuan adalah enam bulan setelah diterima di lembaga pendidikan tinggi," ungkapnya.(yer/ima/zul)


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara mengatur pengembangan karier PNS tidak lagi menggunakan sistem daftar urut kepangkatan (DUK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News