Ingat, Sekolah Jangan Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan

Ingat, Sekolah Jangan Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan
Uang. Ilustrasi Foto: M.Ridwan/dok.JPNN.com

“Koordinasi dilakukan agar dinas terkait dan sekolah mengetahui landasan hukum dalam setiap kebijakan yang diambil, agar kedepannya tidak ada implikasi hukum dan setiap kebijakan dapat diperhatikan landasan hukumnya supaya tidak salah langkah,” pungkasnya. (dc/fm)

 

JPNN.com - Pihak sekolah tingkat pendidikan dasar dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang sifatnya diwajibkan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News