Ingat, Sekolah Jangan Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan
Kamis, 29 Desember 2016 – 00:31 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: M.Ridwan/dok.JPNN.com
“Koordinasi dilakukan agar dinas terkait dan sekolah mengetahui landasan hukum dalam setiap kebijakan yang diambil, agar kedepannya tidak ada implikasi hukum dan setiap kebijakan dapat diperhatikan landasan hukumnya supaya tidak salah langkah,” pungkasnya. (dc/fm)
JPNN.com - Pihak sekolah tingkat pendidikan dasar dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang sifatnya diwajibkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta