Ingat! Selewengkan Dana BOS saat Pandemi Bisa Dihukum Mati
Kamis, 10 September 2020 – 20:10 WIB
Selain Itjen Kemendikbud, pengawasan penggunaannya BOS dilakukan Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan hingga KPK. Seluruh sekolah juga diminta membuat posko pengaduan.
"Saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran," ujar Chatarina.(Ant/jpnn)
Inspektorat Jenderal Kemendikbud ungkap berbagai modus penyelewenangan penggunaan dana BOS.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Andreas Komisi X Anggap Upaya Memasukkan Program Makan Siang Gratis ke Dana BOS Keliru
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir
- Federasi Serikat Guru Indonesia Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
- Guru Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
- P2G Protes: Makan Siang Gratis Siswa Sama Saja Mengambil Jatah Guru Honorer