Ingat, Siswa Miskin tak Boleh Ditarik Pungutan
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah tidak melakukan pungutan maupun bantuan kepada siswa yang orang tuanya miskin.
Pungutan dan bantuan hanya diberlakukan terhadap orang tua siswa yang mampu.
"Permendikbud 75/2016 memang memberikan kewenangan kepada Komite Sekolah untuk menarik pungutan dan bantuan, tapi berlaku untuk siswa yang orang tuanya mampu. Itu pun nominalnya tidak ditentukan, tapi sesuai kerelaan orang tua," kata Muhadjir di Jakarta, Senin (16/1).
Yang lebih penting, lanjutnya, siswa miskin tidak boleh dipungut biaya.
"Kemendikbud sudah punya data siswa miskin, yaitu yang terima KIP dan ortunya penerima KKS atau KPS. Mereka itu tidak boleh dibebankan apa-apa lagi. Komite Sekolah juga jangan memaksakan nominal bantuan kepada orang tua siswa," tandasnya. (esy/jpnn)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah tidak melakukan pungutan maupun bantuan kepada siswa yang orang tuanya
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Peringati Hardiknas 2024, Sekda Jateng: Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- BRI Peduli Ini Sekolahku jadi Wujud Nyata Komitmen Memajukan Pendidikan Indonesia
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar