Ingat, Siswa Miskin tak Boleh Ditarik Pungutan

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah tidak melakukan pungutan maupun bantuan kepada siswa yang orang tuanya miskin.
Pungutan dan bantuan hanya diberlakukan terhadap orang tua siswa yang mampu.
"Permendikbud 75/2016 memang memberikan kewenangan kepada Komite Sekolah untuk menarik pungutan dan bantuan, tapi berlaku untuk siswa yang orang tuanya mampu. Itu pun nominalnya tidak ditentukan, tapi sesuai kerelaan orang tua," kata Muhadjir di Jakarta, Senin (16/1).
Yang lebih penting, lanjutnya, siswa miskin tidak boleh dipungut biaya.
"Kemendikbud sudah punya data siswa miskin, yaitu yang terima KIP dan ortunya penerima KKS atau KPS. Mereka itu tidak boleh dibebankan apa-apa lagi. Komite Sekolah juga jangan memaksakan nominal bantuan kepada orang tua siswa," tandasnya. (esy/jpnn)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah tidak melakukan pungutan maupun bantuan kepada siswa yang orang tuanya
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas