'Mahasiswa Tak Mampu Jangan Dikenakan Biaya Tinggi'
jpnn.com - jpnn.com - Mulai tahun ini uang kuliah tunggal (UKT) ditetapkan rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sendiri.
Untuk itu, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir meminta seluruh rektor PTN tidak menetapkan uang kuliah terlalu tinggi.
“Mulai tahun ini UKT sudah ditetapkan rektor PTN sendiri. Sebab itu, mahasiswa yang tidak mampu, jangan sampai dikenakan biaya tinggi," pesan Nasir, Minggu (15/1).
Sebelumnya UKT diusulkan para rektor kemudian ditetapkan nominalnya oleh Menristekdikti. Namun, aturan itu kini diubah dengan memberikan kewenangan penuh kepada rektor.
"Meski saya tidak lagi menetapkan, tapi rektor harus melaporkan kepada saya besaran UKT-nya. Sebaiknya rektor memberlakukan subsidi silang antara mahasiswa mampu dan tidak mampu sehingga yang kurang mampu bisa mengenyam pendidikan tinggi," bebernya.
Dengan kewenangan tersebut, lanjut Nasir, rektor harus bertanggung jawab atas UKT. Prinsipnya, mahasiswa yang berlatarbelakang keluarga mampu dan kurang mampu, uang kuliahnya harus berbeda. (esy/jpnn)
Mulai tahun ini uang kuliah tunggal (UKT) ditetapkan rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sendiri.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Setoran Daerah PTFI Rp 3,35 Triliun Bisa Perkuat Infrastruktur Dasar Papua Tengah