Ini Syarat Sekolah Diizinkan Tarik Uang SPP
jpnn.com - Kebijakan sejumlah provinsi yang menarik biaya SPP kepada siswa SMA/SMK dinilai wajar.
Pasalnya, ada aturan yang membolehkan sekolah menarik dana dari masyarakat.
"Nggak masalah bila ada pemberlakuan SPP. Ini sudah diatur di Permendikbud yang intinya sekolah dibolehkan menghimpun dana dari masyarakat asalkan tidak memaksa," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi di kantornya, Kamis (12/1).
Selain tidak memaksa, lanjutnya, tujuan penarikan dana untuk memperkuat pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong.
"Saya sudah konsultasi dengan Menkopolhukam untuk jelaskan posisi dan langkah Kemendikbud. Beliau tidak masalah asal resmi dan tidak melanggar undang-undang dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah serta transparan," terangnya.
Seperti diketahui, sejumlah sekolah merasa keberatan karena provinsi memberlakukan SPP untuk siswa SMA/SMK.
Padahal, saat ditangani kabupaten/kota, SPP digratiskan. (esy/jpnn)
Kebijakan sejumlah provinsi yang menarik biaya SPP kepada siswa SMA/SMK dinilai wajar.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Peringati Hardiknas 2024, Sekda Jateng: Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif