Ingat, Taati Rambu-Rambu Lalin di Pelintasan Sebidang
Selasa, 06 November 2018 – 13:20 WIB

Jalur kereta tanpa palang pintu ditutup. Foto: JPG/Pojokpintu
Terkait hal itu, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa PT KAI bertanggungjawab bila terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang. Namun menurut Edy anggapan itu salah.
"Lakalantas di perlintasan sebidang sejatinya bukan menjadi tanggung jawab KAI," tutur Edy.
Untuk mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang, KAI kata Edy, gencar melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya keselamatan di pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
"Ini salah satunya karena masih kurangnya kesadaran dan pemahaman pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang," jelas dia.
Lakalantas di perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (KAI).
BERITA TERKAIT
- KAI Logistik Terus Memperluas Layanan Pengangkutan ke Berbagai Wilayah Strategis
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Arus Balik Lebaran, Kapolri Imbau Pemudik Naik Kereta Api
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terjadi Pada 6 April
- KAI Group Layani 16,3 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- H-1 Lebaran, 21.641 Penumpang Naik dari Stasiun Daop 8 Surabaya