Ingat, Taati Rambu-Rambu Lalin di Pelintasan Sebidang
Selasa, 06 November 2018 – 13:20 WIB
Terkait hal itu, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa PT KAI bertanggungjawab bila terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang. Namun menurut Edy anggapan itu salah.
"Lakalantas di perlintasan sebidang sejatinya bukan menjadi tanggung jawab KAI," tutur Edy.
Untuk mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang, KAI kata Edy, gencar melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya keselamatan di pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
"Ini salah satunya karena masih kurangnya kesadaran dan pemahaman pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang," jelas dia.
Lakalantas di perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (KAI).
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- KAI Pastikan Tiket Kereta Masih Ada Selama Lebaran 2024
- 13 Hari Masa Posko Lebaran Idulfitri, KAI Divre III Angkut 40.202 Pelanggan