Ingat, Taati Rambu-Rambu Lalin di Pelintasan Sebidang
Selasa, 06 November 2018 – 13:20 WIB

Jalur kereta tanpa palang pintu ditutup. Foto: JPG/Pojokpintu
Untuk menekan kasus kecelakaan di pelintasan KA sebidang, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan-peraturan untuk pengguna jalan.
"Ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas pelintasan sebidang, saat akan melewati area tersebut, masyarakat haruslah memperhatikan seluruh rambu lalu lintas dan tanda-tanda keselamatan yang ada. KAI sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengantarkan para penumpang KA dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.(chi/jpnn)
Lakalantas di perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- KAI Logistik Terus Memperluas Layanan Pengangkutan ke Berbagai Wilayah Strategis
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Arus Balik Lebaran, Kapolri Imbau Pemudik Naik Kereta Api
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terjadi Pada 6 April
- KAI Group Layani 16,3 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- H-1 Lebaran, 21.641 Penumpang Naik dari Stasiun Daop 8 Surabaya