Ingat! Telat Bayar THR, Perusahaan Kena Denda 5 Persen

Ingat! Telat Bayar THR, Perusahaan Kena Denda 5 Persen
Pekerja di pabrik. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MADIUN - Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja, buruh di perusahaan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.

Perusahaan yang telat membayar tunjangan hari raya (THR) akan dikenakan denda 5 persen dari total THR.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Wijanto Djoko Poernomo, setelah membayar denda, perusahaan yang bersangkutan juga harus tetap membayar THR untuk para pekerjanya.

Sebab, tunjangan ini merupakan hak setiap pekerja meskipun baru bekerja selama satu bulan.

"Denda tersebut nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," kata Wijanto.

Pihak Dinas Tenaga Kerja setempat membuka posko pengaduan bagi pekerja maupun buruh yang belum mendapatkan tunjangan hari raya hingga batas waktu yang ditentukan.

Di Kabupaten Madiun terdapat 15 perusahaan besar dan 570 perusahaan kecil hingga menengah.

Mereka mempekerjakan ribuan warga Kabupaten Madiun dan sekitarnya. (pul/jpnn)


Denda telat bayar THR tersebut nantinya digunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersam


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News