Ingat! TikTok Shop Harus Kantongi Izin e-Commerce, Tak Boleh Bertransaksi di Media Sosial
Senin, 11 Desember 2023 – 22:59 WIB
Sebelumnya diketahui, dalam Permendag 31 menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop.
Permendag tersebut juga mengatur secara rinci tidak ada keterkaitan pemisahan antara sosial media yang bersalin sebagai social commerce atau melayani e-commerce dalam satu aplikasi. (flo/jpnn)
Dalam Permendag 31 menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan TikTok Shop.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Dipilih karena Dicintai Rakyat, Bukan Bansos
- Kursi PAN di DPR Bertambah, Zulhar Berterima Kasih kepada Prabowo
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri