Ingat ya, 22 Juli PNS Harus Ngantor Lagi
jpnn.com - BANDA ACEH – Libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 H, mulai Kamis 16 Juli hingga Selasa 21 Juli.
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, diwajibkan untuk kembali masuk kantor pada Rabu 22 Juli.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Marwan menyebutkan, penetapan ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dengan Nomor 5 Tahun 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, dan Nomor 2/SKB/MENPAN/V/2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.
Libur Idul Fitri atau hari libur nasional tahun ini ditetapkan pada Jumat-Sabtu (17-18 Juli). Sedangkan cuti bersama ditetapkan Kamis, Senin, dan Selasa (16, 20, dan 21 Juli).
“Tanggal 22 Juli seluruh PNS diwajibkan masuk kantor, kecuali sakit dan cuti. Apabila ada yang tidak masuk maka dikenakan sanksi berupa pemotongan TPK (Tunjangan Prestasi Kerja, red),” kata Marwan.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, lanjut Marwan, pada hari pertama kerja setelah libur lebaran, tim Pemko juga akan melakukan monitoring ke seluruh SKPD. Tim ini akan dipimpin langsung oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda. (Mas)
BANDA ACEH – Libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 H, mulai Kamis 16 Juli hingga Selasa 21 Juli. Seluruh Pegawai Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam