Ingat ya Bos, Kerja Sebulan Harus Dikasih THR
Kamis, 16 Juni 2016 – 07:28 WIB

Buruh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, THR idealnya diberikan kepada pekerja sejak H-21. Ini, menurutnya untuk memberikan waktu kepada pekerja menuntut THR kepada perusahaan bila belum memberikannya.
”Di posko pengaduan THR tahun lalu bahkan 5 tahun terakhir banyak pengaduan yang tidak terselesaikan. Padahal THR adalah amanat UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Timboel. (nas/sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting