Ingat ya Bos, Kerja Sebulan Harus Dikasih THR
Kamis, 16 Juni 2016 – 07:28 WIB
Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, THR idealnya diberikan kepada pekerja sejak H-21. Ini, menurutnya untuk memberikan waktu kepada pekerja menuntut THR kepada perusahaan bila belum memberikannya.
”Di posko pengaduan THR tahun lalu bahkan 5 tahun terakhir banyak pengaduan yang tidak terselesaikan. Padahal THR adalah amanat UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Timboel. (nas/sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan