Ingat ya Bos, Kerja Sebulan Harus Dikasih THR

Ingat ya Bos, Kerja Sebulan Harus Dikasih THR
Buruh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, THR idealnya diberikan kepada pekerja sejak H-21. Ini, menurutnya untuk memberikan waktu kepada pekerja menuntut THR kepada perusahaan bila belum memberikannya.

”Di posko pengaduan THR tahun lalu bahkan 5 tahun terakhir banyak pengaduan yang tidak terselesaikan. Padahal THR adalah amanat UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Timboel. (nas/sam/jpnn)

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News