Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat

Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
Banyak PPPK formasi 2023 yang sudah menerima SK pengangkatan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MUKOMUKO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Abdiyanto melantik sebanyak 224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelantikan ratusan PPPK formasi 2023 digelar di gedung balai daerah, Rabu (8/5) siang.

"Kami mengucapkan selamat kepada bapak ibu yang hari ini sudah dilantik sebagai PPPK. Dengan bapak ibu hari ini dilantik sebagai PPPK dibuktikan dengan menerima SK bupati," kata Abdiyanto dalam sambutannya di Mukomuko, Rabu.

Diingatkan bahwa setelah PPPK menerima SK pengangkatan, maka ada konsekuensi hak dan kewajiban, antara lain hak mendapatkan gaji yang jumlahnya lebih besar dibanding saat masih berstatus honorer daerah.

Dia menyarankan agar para PPPK ini jangan dulu menggadaikan SK ke perbankan karena dikhawatirkan kinerja terganggu.

Abdiyanto meminta kepada PPPK yang baru dilantik untuk menunjukkan kinerja terbaik.

Diingatkan bahwa meskipun PPPK secara hak yang diterima hampir sama dengan PNS, tetapi ada sedikit perbedaan.

Perbedaannya, yakni berkaitan dengan penilaian atau evaluasi kinerja PPPK yang dilakukan setiap tahun.

PPPK merupakan ASN dengan sistem kontrak kerja, yang rata-rata per lima tahun, tetapi baru setahun bekerja bisa saja dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News