Ingat ya, Telkomsel Setor Rp 7 Triliun ke Singtel Tiap Tahun

Ingat ya, Telkomsel Setor Rp 7 Triliun ke Singtel Tiap Tahun
Ilustrasi Foto: AFP

Dalam Undang-Undang No 36 Tahun 1999 Pasal 25 dan PP No 52 thn 2000 Pasal 20-25 dijelaskan, interkoneksi adalah kewajiban bagi setiap network operator untuk saling menyambung jaringannya satu sama lain. 

Hal ini bertujuan menjamin hak masyarakat untuk bisa saling menelepon dari dan ke operator yang manapun. 

“Dengan interkoneksi yang tidak dihambat, masyarakat bisa bebas untuk memilih menjadi pelanggan dari operator yang mana saja, sehingga persaingan pelayanan bisa terjadi,” ujarnya.

Dia menilai karena interkoneksi bisa digunakan untuk menghambat persaingan, maka negara hadir dengan mewajibkan interkoneksi. Jadi interkoneksi ini bukan jenis layanan atau tidak termasuk jenis jasa telekomunikasi. 

Sekali lagi, interkoneksi adalah menyambungkan antar jaringan supaya pelanggan jaringan yang satu bisa berkomunikasi dengan pelanggan dari jaringan lainnya (tidak terisolasi di satu jaringan).

Di sisi lain, lanjut Nonot, isu kerugian negara yang diangkat ke media akibat dari evaluasi berkala tarif interkoneksi, terkesan berlebihan dan tidak berdasar. “Isu kerugian negara (akibat evaluasi berkala tarif interkoneksi) itu lebay(berlebihan),” paparnya.

Dia menjelaskan, menurut publikasi dari pelaku pasar modal, rata-rata pendapatan per menit voice dari Telkomsel adalah Rp 105, sehingga tarif interkoneksi hasil perhitungan pemerintah sebesar Rp 204, sudah dua kali lipat dari harga Telkomsel. 

Selain itu, laporan tahunan (annual report) 2015 Telkomsel di halaman 101 memperlihatkan angka voice revenue dan minute of usage yang menunjukkan bahwa average revenue per minute (ARPM) sebesar Rp 162. Angka inipun jauh di bawah Rp 204. 

JAKARTA – Mengusung isu kepentingan asing versus nasionalisme sebagai argumen menolak kebijakan penurunan tarif interkoneksi dinilai tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News