Ingin Beri Dukungan untuk Putra Siregar, Keluarga Minta Ini kepada Majelis Hakim
Kamis, 23 Juni 2022 – 16:12 WIB
Baik Rico maupun Putra Siregar didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. (mcr7/jpnn)
Pihak keluarga minta ini kepada Majelis Hakim, agar bisa beri dukungan untuk Putra Siregar dan Rico Valentino.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- 4 Remaja Pengeroyok ABG di Trenggalek yang Kabur ke Tuban Akhirnya Dibekuk Polisi