Ingin Lolos CPNS? Perhatikan Nilai Ambang Batas SKD yang Ditetapkan KemenPAN-RB ini

Sementara itu, jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya sebanyak 30 soal dan TIU 35 soal.
"Jadi, secara nilai mutlaknya, passing grade dinaikkan. Namun, jika dilihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, secara proporsi ada kenaikan tetapi hanya sedikit dibandingkan 2019," ucapnya.
Ari menjelaskan, ketentuan nilai ambang batas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cum laude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Bagi penyandang disabilitas, kata dia, harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.
Sementara itu, bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Pengecualian lain juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.
Pada jabatan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis dan dokter pendidik klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.
Ingin lolos seleksi CPNS? perhatikan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) yang ditetapkan KemenPAN-RB ini.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi