Ingin Lolos CPNS? Perhatikan Nilai Ambang Batas SKD yang Ditetapkan KemenPAN-RB ini

Ingin Lolos CPNS? Perhatikan Nilai Ambang Batas SKD yang Ditetapkan KemenPAN-RB ini
Ilustrasi - Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian ATR/BPN di kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2019). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan PNS 2021.

Nilai ambang batas tersebut ditetapkan lewat keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023/2021.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Katmoko Ari Sambodo, ambang batas atau passing grade ditetapkan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS).

Menurutnya, nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Menurut dia, para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi ambang batas 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pendaftar juga harus memenuhi nilai 80 untuk tes inteligensi umum (TIU) dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Ambang batas TKP kali ini meningkat dari tahun sebelumnya dengan nilai 126.

"Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena pada tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal," katanya.

Ingin lolos seleksi CPNS? perhatikan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) yang ditetapkan KemenPAN-RB ini.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News