Ingin Lolos CPNS? Perhatikan Nilai Ambang Batas SKD yang Ditetapkan KemenPAN-RB ini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan PNS 2021.
Nilai ambang batas tersebut ditetapkan lewat keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023/2021.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Katmoko Ari Sambodo, ambang batas atau passing grade ditetapkan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS).
Menurutnya, nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.
Menurut dia, para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi ambang batas 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pendaftar juga harus memenuhi nilai 80 untuk tes inteligensi umum (TIU) dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Ambang batas TKP kali ini meningkat dari tahun sebelumnya dengan nilai 126.
"Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena pada tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal," katanya.
Ingin lolos seleksi CPNS? perhatikan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) yang ditetapkan KemenPAN-RB ini.
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- 5 Berita Terpopuler: Solusi Masalah Honorer Tercecer, Pak Imron Bicara Peluang untuk jadi PPPK, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak