Ingin Periksa Kada, Kejati Diminta Ekspose Perkara di Jakarta

Ingin Periksa Kada, Kejati Diminta Ekspose Perkara di Jakarta
Ingin Periksa Kada, Kejati Diminta Ekspose Perkara di Jakarta
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meminta Kejaksaan Tinggi yang mengajukan izin pemeriksaan kepala daerah ke Presiden untuk melakukan gelar perkara ulang (ekspose) di Kejaksaan Agung. Ekspose yang dijadwalkan berlangsung Kamis (28/7) pekan depan, akan meminta penyidik kejaksaan di daerah untuk menjelaskan kembali unsur tindak pidana korupsi oleh para kepala daerah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Jasman Pandjaitan, menyebutkan, setidaknya terdapat 10 Kejati yang diminta mengekspose kasus kepala daerah di depan Jaksa Agung Basrief Arief. "Mereka (Kejati) kita minta petakan kasusnya disini (Kejagung). Kita tanya gimana kasus yang terkait kepala daerah," kata Jasman, Jumat (22/7).

Fokus pertanyaan Kejagung, lanjut dia, terkait ada tidaknya kerugian negara berdasarkan perhitungan auditor pemerintah (BPKP atau BPK), serta alat bukti lain yang cukup sehingga bisa menjadi dasar untuk mengajukan permohonan iZin pemeriksaan ke Sekretariat Kabinet, untuk kemudian diteruskan ke Presiden. Namun Jasman tak menyebut Kejati mana saja yang akan dipanggil.

Tapi berdasar paparan Jaksa Agung Basrief Arief saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI pada awal pekan ini, ada 9 kepala daerah yang izin pemeriksaannya dikaji ulang  Kejagung.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meminta Kejaksaan Tinggi yang mengajukan izin pemeriksaan kepala daerah ke Presiden untuk melakukan gelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News