Ini 11 Syarat Guru PNS & PPPK Diangkat Jadi Kepsek Sesuai Permendikbudristek Terbaru

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek resmi menerbitkan regulasi terbaru tentang pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek).
Regulasi berupa Permendikbudristek 40 Tahun 2021 itu salah satunya mengatur tentang persyaratan bagi guru PNS maupun PPPK yang ditugaskan menjadi kepsek.
Persyaratan tersebut tertuang di Pasal 2. Sebanyak 11 persyaratan yang harus dipenuhi.
"Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permendikbudristek 40 Tahun 2021.
Adapun 11 persyaratan yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK sebagai kepsek sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. Memiliki sertifikat pendidik;
3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
Permendikbudristek terbaru mengatur 11 syarat guru PNS dan PPPK bisa diangkat menjadi kepala sekolah atau kepsek. Berikut rinciannya.
- Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim, Khofifah: Jangan Tertipu Orang yang Tidak Bertanggung Jawab
- Pimpinan Forum Honorer K2 Gembira, Revisi UU ASN Ada Titik Terang, Diangkat jadi PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Mahfud MD Meradang, Enggan Digertak Arteria Dahlan, Ada yang Blunder?
- Cuti Bersama Idulfitri Bertambah, PNS & PPPK Manfaatkan Waktu untuk Mudik
- Dibutuhkan 248.400 Satpol PP di Seluruh Indonesia, Angkat 90 Ribu Honorer jadi PNS
- Ada Seleksi Kompetensi Tambahan untuk Calon PPPK Teknis, Apa Itu?