Ini 11 Syarat Guru PNS & PPPK Diangkat Jadi Kepsek Sesuai Permendikbudristek Terbaru
4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;
5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
Baca Juga: Pengisian DRH untuk Calon PPPK Guru Diperpanjang? Ini Penjelasan BKN
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Permendikbudristek terbaru mengatur 11 syarat guru PNS dan PPPK bisa diangkat menjadi kepala sekolah atau kepsek. Berikut rinciannya.
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN