Ini 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Memutar Musik Tanpa Izin
Jumat, 09 April 2021 – 06:25 WIB
9. Perkantoran
10. Pertokoan
11. Pusat rekreasi
12. Hotel, kamar hotel. dan fasilitas hotel
13. Bisnis karaoke
14. Lembaga penyiaran radio
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebanyak 14 tempat ini harus mematuhi aturan dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ibunda Ungkap Alasan Virgoun Ngotot Penjarakan Inara Rusli, Ternyata
- LMKN Bantah Tuduhan Tidak Transparan Soal Laporan Royalti untuk Musisi
- Heboh Pencipta Larang Musisi Bawakan Lagunya, Rian D'Masiv Bilang Begini
- Virgoun Ajukan Banding, Inara Rusli: Hak Dia, Bebas
- Inara Rusli Dapat Royalti 4 Lagu Virgoun, Pengacara Beri Penjelasan Begini
- LMKN Gelar Edukasi dan Sosialisasi Soal Royalti Musik di Bali