Ini 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Memutar Musik Tanpa Izin
Jumat, 09 April 2021 – 06:25 WIB

Tempat karaoke boleh buka lagi. Foto: YouTube
1. Seminar dan konferensi komersil
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. konser musik
4. Pesawat, bus, kereta api, kapal laut
5. Pameran dan Bazaar
6. Bioskop
7. Nada tunggu telepon
8. Bank
Sebanyak 14 tempat ini harus mematuhi aturan dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
BERITA TERKAIT
- Soal Nasib Royalti Titiek Puspa, Sang Anak Angkat Bicara
- WAMI Umumkan Jadwal Baru Distribusi dan Pembagian Royalti Minimum Bagi Anggota
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Opick Ogah Ribut soal Royalti Lagu, Ternyata Ini Alasannya