Ini 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Memutar Musik Tanpa Izin
Jumat, 09 April 2021 – 06:25 WIB
1. Seminar dan konferensi komersil
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. konser musik
4. Pesawat, bus, kereta api, kapal laut
5. Pameran dan Bazaar
6. Bioskop
7. Nada tunggu telepon
8. Bank
Sebanyak 14 tempat ini harus mematuhi aturan dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
BERITA TERKAIT
- Ibunda Ungkap Alasan Virgoun Ngotot Penjarakan Inara Rusli, Ternyata
- LMKN Bantah Tuduhan Tidak Transparan Soal Laporan Royalti untuk Musisi
- Heboh Pencipta Larang Musisi Bawakan Lagunya, Rian D'Masiv Bilang Begini
- Virgoun Ajukan Banding, Inara Rusli: Hak Dia, Bebas
- Inara Rusli Dapat Royalti 4 Lagu Virgoun, Pengacara Beri Penjelasan Begini
- LMKN Gelar Edukasi dan Sosialisasi Soal Royalti Musik di Bali