Respons Sultan DPD RI tentang Ketentuan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu

Respons Sultan DPD RI tentang Ketentuan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (kiri) bersama Kepala Bulog Budi Waseso. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani aturan soal royalti bagi musisi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah menandatangani PP tersebit pada 30 Maret 2021.

“Sudah waktunya negara memberikan jaminan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang tertuang dalam bunyi pertimbangan PP 56/2021. Sebab apapun bentuk karya yang dihasilkan dan dapat dikomersilkan oleh pihak lain harus diatur agar memenuhi asas keadilan,”  ujar Sultan, Selasa (6/4).

Adapun salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.

“Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN."

Senator muda tersebut juga sangat mengapresiasi langkah pemerintah khususnya Presiden dengan mengeluarkan PP tersebut. Menurut Sultan, langkah presiden itu nyata dalam melindungi musisi dan karyanya.

Hanya saja, kata Sultan, PP ini seharusnya juga mengatur bagaimana penggunaan musik atau lagu dalam konten-konten media sosial yang bertujuan komersil.

"Kami mendukung langkah Pak Presiden. Ini sangat baik dan memenuhi rasa keadilan bagi musisi atau pemilik karya,” ujar Sultan.

Sultan menilai masih ada ruang aturan yang belum menyentuh penggunaan lagu atau musik untuk tujuan komersial dalam ruang sosial media.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News