Respons Sultan DPD RI tentang Ketentuan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu

Sultan menilai masih ada ruang aturan yang belum menyentuh penggunaan lagu atau musik untuk tujuan komersial dalam ruang sosial media. Apalagi bisnis industri musik sudah bergeser dari ruang konvensional keruang digital.
Dia menyebut banyak sekali kita melihat lagu atau musik yang di-cover oleh influencer dalam sosmed dan menghasilkan keuntungan baginya sendiri.
“Dan, itu merugikan pemilik hak cipta secara ekonomi dan moral,” ujar Sultan.
Menurut Sultan, prinsip hak cipta adalah menghargai hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi atas perolehan royalti, sedangkan hak moral adalah pencantuman nama pencipta lagu.
Oleh karena itu, Sultan berpandangan agar para musisi dan seniman tidak dirugikan, penting adanya aturan yang berbicara mengenai teknis dari pengaturan bagaimana lagu dapat digunakan dalam tujuan komersil di ruang digital.
Sultan mengatakan setiap pihak yang mendapatkan nilai ekonomi terhadap suatu lagu, musik atau karya milik orang lain sudah semestinya memiliki kewajiban untuk memberikan hak ekonomi kepada para pencipta lagu, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan lainnya.
“Jadi, diharapkan adanya aturan yang lebih spesifik dan bersifat tekhnis dalam pengelolaan industri musik didalam sosial media (digital) ke depannya,” ujar Sultan yang juga mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sultan menilai masih ada ruang aturan yang belum menyentuh penggunaan lagu atau musik untuk tujuan komersial dalam ruang sosial media.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Jakarta Beat Society 2025 Sedot Animo Ribuan Pengunjung
- Puji Jakarta Beat Society, Yovie Widianto Bilang Begini
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Gloria Nababan Raih Gelar The Winner Asianista Internasional 2025 di Singapura
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952