Ini 3 Kategori Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Menerima TPG

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut aturan soal linieritas sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.
Langkah Kemendikbudristek tersebut mendapat apresiasi dari guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan guru PPPK yang mengajar mata pelajaran (mapel) tidak sesuai sertifikat pendidik (serdik) bisa bernapas lega. Mereka bisa menikmati TPG sebesar gaji pokok Rp 3,2 jutaan per bulan yang dibayarkan per triwulan atau sekitar Rp 9,6 jutaan.
"Para guru P1 yang sebelumnya dapat TPG, tetapi begitu diangkat PPPK malah hilang tunjangannya, kini bisa menikmatinya. Itu setelah terbit Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024," terang Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Kamis (30/5).
Permendikbudristek 7 Tahun 2024 ini ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 27 Februari 2024 dan diundangkan 29 Februari.
Heti menilai isi Permendikbudristek 7/2024 ini sangat berpihak kepada para guru besertifikat pendidik (beserdik), tetapi mengajar di mapel yang tidak linier dengan serdiknya.
Heti mengaku lega dengan Permendikbudristek 7 Tahun 2024 ini, guru PPPK beserdik yang tidak linier dengan mapelnya bisa mendapatkan TPG.
Kemendikbudristek telah mencabut aturan soal linieritas sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala